"Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres," ucap AKBP Warsono.
AKBP Warsono menyebutkan pelaku W mengakui perbuatannya termasuk aksi yang dilakukan di ATM sekitar candi Prambanan pada April 2024.
"Mengakui perbuatannya pada bulan 26 April 2024 di ATM kawasan wisata candi Prambanan dengan kerugian Rp 20 juta," ucap AKBP Warsono.
Di TKP ATM Prambanan, korban adalah DPA yang mengambil uang pada Rp 20 juta, Jumat, 26 April 2024, pukul 10.00 WIB. ***