berita

2 Pelaku Naik Avanza Putih Maling HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten Ternyata Suami Istri, Video saat Mencuri Viral

Rabu, 9 Oktober 2024 | 05:41 WIB
Polres Klaten menangkap AA (40) dan NA (32), pelaku pencurian HPl di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

Baca Juga: 6 Fakta Penemuan Mayat Pria Penjual Gas LPG di Dalam Rumah di Desa Gumulan, Klaten, Warga Curiga Bau Busuk hingga Korban Sempat Mengeluh

"Mereka statusnya sebagai suami istri," kata AKBP Warsono, saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.

AKBP Warsono menuturkan ada 4 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Sedangkan barang bukti diamankan yakni kardus ponsel, mobil Avanza, sarung dan pakaian pelaku.

AA dan N oleh polisi dijerat pasal 363 KUHP.

Baca Juga: 14 ABG di Klaten Konvoi Motor Bawa Pedang Ditangkap Polisi, Polres akan Tindak Tegas kalau Melanggar Hukum

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutur AKBP Warsono.

Seorang pria, AA (40) dan wanita, NA (32) ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. (Instagram @infoklatenku)

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan AA dan NA terekam CCTV.

Polsek Prambanan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk melacak keberadaan AA dan NA.

AA dan NA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 di minimarket daerah Sayung, Kabupaten Demak.

Pelaku kemudian dibawa ke Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kakek 75 Tahun di Desa Mrisen, Klaten Tercebur Sumur Sedalam 10 Meter, Begini Kondisinya saat Dievakuasi oleh Tim Damkar

AA dan NA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel di SPBU Geneng, Prambanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di lingkungan SPBU di wilayah Prambanan," tutur Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin.

Halaman:

Tags

Terkini