"Mereka statusnya sebagai suami istri," kata AKBP Warsono, saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
AKBP Warsono menuturkan ada 4 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Sedangkan barang bukti diamankan yakni kardus ponsel, mobil Avanza, sarung dan pakaian pelaku.
AA dan N oleh polisi dijerat pasal 363 KUHP.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutur AKBP Warsono.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan AA dan NA terekam CCTV.
Polsek Prambanan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk melacak keberadaan AA dan NA.
AA dan NA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 di minimarket daerah Sayung, Kabupaten Demak.
Pelaku kemudian dibawa ke Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AA dan NA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel di SPBU Geneng, Prambanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di lingkungan SPBU di wilayah Prambanan," tutur Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin.