"Mereka statusnya sebagai suami istri," kata AKBP Warsono, saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
AKBP Warsono menuturkan ada 4 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Sedangkan barang bukti diamankan yakni kardus ponsel, mobil Avanza, sarung dan pakaian pelaku.
AA dan N oleh polisi dijerat pasal 363 KUHP.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutur AKBP Warsono.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan AA dan NA terekam CCTV.
Polsek Prambanan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk melacak keberadaan AA dan NA.
AA dan NA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 di minimarket daerah Sayung, Kabupaten Demak.
Pelaku kemudian dibawa ke Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AA dan NA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel di SPBU Geneng, Prambanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di lingkungan SPBU di wilayah Prambanan," tutur Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin.
Artikel Terkait
14 ABG di Klaten Konvoi Motor Bawa Pedang Ditangkap Polisi, Polres akan Tindak Tegas kalau Melanggar Hukum
Kakek 75 Tahun di Desa Mrisen, Klaten Tercebur Sumur Sedalam 10 Meter, Begini Kondisinya saat Dievakuasi oleh Tim Damkar
Kronologi Kakek 75 Tahun di Desa Mrisen, Klaten Tercebur Sumur Sedalam 10 Meter, Berawal dari Suara Teriakan Keluarga Lalu Terbangun
4 Fakta Kakek 75 Tahun di Desa Mrisen, Klaten Tercebur Sumur Sedalam 10 Meter, Kondisi Mbah Sumarno hingga Proses Evakuasi 1 Jam
Polres Klaten Lakukan Operasi Pekat di Jogonalan, Sita 29 Botol Miras dari Rumah Pemuda 25 Tahun, Berawal dari Laporan Warga
Dikira Bau Bangkai, Mayat Pria Penjual Gas LPG Ditemukan Terlentang di Dalam Rumahnya di Desa Gumulan, Klaten
Kronologi Mayat Pria Penjual Gas LPG Ditemukan Terlentang di Dalam Rumahnya di Desa Gumulan, Klaten, Berawal dari Warga Curiga Bau Busuk
6 Fakta Penemuan Mayat Pria Penjual Gas LPG di Dalam Rumah di Desa Gumulan, Klaten, Warga Curiga Bau Busuk hingga Korban Sempat Mengeluh
Wanita Pemilik Gudang Miras di Jogonalan, Klaten Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita, Berawal dari Laporan Warga
Potret Penampakan Gudang Miras Milik Wanita 29 Tahun di Jogonalan, Klaten, Digerebeg karena Laporan Warga