KLATEN, PORTALOKA.ID - Unit Reskrim Polsek Prambanan dan Polres Klaten menangkap AA (40) dan NA (32), pelaku pencurian HP di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
AA dan NA adalah warga Desa Kebon Batur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Mereka ternyata merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan oleh AA dan NA.
Pada hari Minggu, 29 September 2024, korban istirahat di Musala pukul 02.30 WIB.
Saat korban bangun hendak salat subuh pukul 04.30 WIB, HP miliknya sudah hilang.
AKBP Warsono mengatakan ada 3 buah HP yang diambil oleh pelaku.
Korban pun langsung melapor kejadian itu ke Polsek Prambanan.
Pihak Polsek Prambanan kemudian melakukan olah TKP.
Berdasarkan dari rekaman CCTV ada 2 orang naik mobil Avanza putih yang mencuri HP tersebut.
"Ada dua orang dengan mobil Avanza putih yang mencuri."
"Setelah dilakukan penyelidikan kedua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Demak."