Polisi menyita minuman keras dalam Ops Pekat yang digelar pada Sabtu, 5 Oktober 2024 hingga Minggu, 6 Oktober.
Miras itu diamankan dari rumah IS (25), warga Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten.
"Kami menyita 29 botol miras dari berbagai jenis, termasuk ciu murni dan ciu dengan rasa buah di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan."
"Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan miras di wilayah Jogonalan."
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polres Klaten menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di rumah pelaku," ujar Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Barang bukti yang disita yakni 1 botol ciu murni berukuran 600 mililiter, 5 botol ciu rasa nanas 1,5 liter, 8 botol ciu gedang klutuk 1,5 liter, 3 botol ciu murni 1,5 liter, 11 botol ciu leci 1,5 liter, dan 1 botol ciu gedang klutuk 1,5 liter.
Semua barang bukti dibawa ke Polres Klaten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Klaten menjelang dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
"Dalam situasi jelang Pilkada 2024, kami berupaya untuk menciptakan suasana yang kondusif."
"Kami menggandeng berbagai pihak untuk saling menjaga situasi. Terkait miras, pencegahan asusila, premanisme," ucapnya.
"Ya tentu ada pengaruhnya, dengan adanya miras itu bisamemancing si pengguna untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik bahkan cenderung ke arah tindak pidana," tuturnya. ***