SY kemudian berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku.
Pelaku OG diamankan setelah warga membuat pagar betis sementara RI ditangkap dirumahnya.
“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” tutur AKBP Recky.
“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tambahnya. ***