SY kemudian berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku.
Pelaku OG diamankan setelah warga membuat pagar betis sementara RI ditangkap dirumahnya.
“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” tutur AKBP Recky.
“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tambahnya. ***
Artikel Terkait
Modus Maling Ambil Uang Kotak Amal dan Ponsel di Toko Alat Kesehatan di Klaten, Jebol Tembok Kamar Mandi hingga Merusak CCTV
5 Fakta Maling Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten, Merusak CCTV hingga Kerugian Jutaan Rupiah
Kronologi 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Diparkir di Halaman Rumah hingga Pelaku Nyaris Dihajar Warga
Segini Ancaman Hukuman Penjara untuk 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Ini Penjelasan Kapolres
Deretan Barang Bukti 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen
Ini Peran Masing-masing 2 Pelaku Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Beraksi saat Malam Hari