2. Buat akun SSCASN menggunakan NIK sesuai KTP.
3. Login atau masuk akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
4. Isi data diri lalu pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan
5. Pilih lokasi tes, jika diperbolehkan instansi.
Baca Juga: Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024? Cek Syaratnya di Sini
6. Isi riwayat pekerja jika ada atau klik tombol Selanjutnya.
7. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar
8. Akhiri proses pendaftaran. Sebelum mengakhiri bisa dicek lagi data-data yang sudah diisi.
9. Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK.
Saat melakukan proses pendaftaran terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, transkrip nilai, pasfoto, swafoto atau selfie, dan dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
***