PORTALOKA.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sudah dibuka.
Pendaftaran untuk periode pertama dimulai pada hari ini, 1 Oktober 2024 dan untuk periode kedua mulai 17 November 2024 mendatang.
Tahun ini, tersedia 1.031.554 formasi yang diperuntukkan bagi:
1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)
Baca Juga: Segini Rincian Gaji PPPK 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka Mulai Hari Ini! Siapkan Syarat Dokumennya
Sama seperti seleksi CPNS 2024, pendaftaran PPPK 2024 juga dilakukan melalui portal SSCASN.
Pelamar PPPK 2024 perlu membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum memilih formasi.
Berikut ini tata cara pendaftaran PPPK 2024 melalui portal SSCASN seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CASN 2024 yang dirilis BKN:
1. Akses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
Artikel Terkait
8 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sebelum Daftar PPPK 2024 Sebagai Persyaratan, Simak Penjelasan dan Waktu Pendaftarannya
Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024? Cek Syaratnya di Sini
Pendaftaran PPPK 2024 Dibagi Jadi 2 Gelombang, Apa Bedanya?
Wajib Cek Sebelum Daftar, Termasuk Kategori Pelamar PPPK 2024 Periode Pertama atau Kedua? Begini Cak Cek Masuk Tidaknya di Database BKN
Kumpulan Soal CPNS 2024 TWK Implementasi Pancasila, Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar Prioritas PPPK 2024, Guru Sekolah Negeri dan Guru Swasta Wajib Simak