Persyaratan tambahan: mengunggah surat keterangan mengajar dari kepala sekolah.
2. Pelamar prioritas terdata aktif sekolah swasta
Persyaratan tambahan: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK dari yayasan.
3. Pelamar prioritas tidak terdata aktif dapodik (THK-II non dapodik, PPG, guru non aktif)
Persyaratan tambahan: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Dinas Pendidikan.
***