Minggu, 19 Juli 2026

Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar Prioritas PPPK 2024, Guru Sekolah Negeri dan Guru Swasta Wajib Simak

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:20 WIB
Ilustrasi guru - Berikut ini syarat yang wajib disiapkan pelamar prioritas PPPK 2024. (Pixabay/aditiotantra)
Ilustrasi guru - Berikut ini syarat yang wajib disiapkan pelamar prioritas PPPK 2024. (Pixabay/aditiotantra)

PORTALOKA.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka. 

Pendaftaran PPPK 2024 periode I dibuka mulai hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024 sampai 20 Oktober 2024. 

PPPK 2024 periode I diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. 

Khusus untuk pelamar prioritas, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar PPPK 2024. 

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah, Dilengkapi Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Daftar

Apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini. 

Perlu diketahui, guru yang masuk kategori pelamar prioritas adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Pelamar prioritas hanya perlu mengikuti proses seleksi administrasi.

Mereka tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi pada PPPK 2024 karena menggunakan nilai hasil seleksi tahun 2021. 

Baca Juga: Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024? Cek Syaratnya di Sini

Selain bisa diikuti oleh guru di sekolah negeri, seleksi PPPK 2024 juga bisa diikuti guru swasta. 

Khusus pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta harus memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga atau yayasan.

Berikut ini kategori guru yang masuk kategori pelamar prioritas serta syarat yang harus disiapkan sebelum daftar PPPK 2024:  

1. Pelamar prioritas terdata aktif sekolah negeri 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: YouTube Calon Guru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X