KLATEN, PORTALOKA.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masuk masa kampanye.
KPU Klaten telahh menetapkan sejumlah lokasi yang bisa digukan oleh para Paslon untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Hal ini diketahui dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1798 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.
Surat keputusan itu telah diteken oleh Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, Selasa, 24 September 2024.
Seperti yang diketahui, di Klaten ada 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.
Nomor urut 1 pasangan Yoga Hardaya dan Sova Marwati yang diusung Partai Golkar, PSI, Hanura, PKN, Garuda, PBB, dan Partai Ummat.
Nomor urut 2 pasangan Herry Wibowo dan Wahyu Adi Darmawan yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan Partai Buruh.
Nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardianto yang diusung PDIP, Gerindra, PAN, PPP, NasDem, PKB, Perindo, dan Gelora.
Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye:
1. Kecamatan Klaten Tengah
Sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Klaten
Tengah, kecuali jalan Protokol *)
2. Kecamatan Klaten Utara