berita

Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Kegiatan Kampanye Pilkada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024

Jumat, 27 September 2024 | 10:25 WIB
Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Kegiatan Kampanye, Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. (Instagram @kpuklaten)

- Balai Desa Tugu

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya

25. Kecamatan Trucuk

- Gedung Serbaguna Desa Trucuk

- Gedung Serbaguna Desa Palar

- Balai Desa Mireng

26. Kecamatan Bayat

- Balai Desa Tegalrejo

- Balai Desa Wiro

- Balai Desa Beluk

Itulah sejumlah lokasi yang bisa digukan oleh para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 untuk berkampanye. ***

Halaman:

Tags

Terkini