Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Septiarman sebagai tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari.
"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu, 15 September 2024.
Pelaku disebut langsung melarikan diri membawa tas ransel saat jasad Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur pada Minggu, 8 September 2024 lalu.
Pihak kepolisian pun melakukan berbagai upaya untuk menangkap tersangka, mulai dari membentuk tim khusus hingga melibatkan anjing pelacak.
Petugas dibantu warga setempat menyusuri kawasan hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan di sebuah rumah kosong.
***