Kamis, 4 Juni 2026

Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Ditarik dari Loteng hingga Dapat Salam Olahraga

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 19 September 2024 | 19:55 WIB
Polisi meringkus Indra Septriaman, pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman (Istimewa)
Polisi meringkus Indra Septriaman, pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Pelarian Indra Septriaman (26), pelaku rudapaksa disertai pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, berakhir sudah.

Pria bertato itu berhasil diringkus aparat kepolisian dibantu warga pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Detik-detik penangkapan Indra Septriaman berlangsung dramatis.

Polisi menarik pelaku dari atas loteng sebuah pondok perkebunan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: Tersangka Tetangga Korban, Mantan Residivis 2 Kali Masuk Penjara

Saat penangkapan terjadi, pelaku pun mendapatkan bogem mentah.

Penangkapan pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir.

"Tepat tadi jam 3 sore, kami berhasil mengamankan dan menangkap tersangka yang sampai saat ini dicari, dan benar sesuai dengan pelaku," kata AKBP Faisol Amir kepada wartawan.

Amir menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap pelaku.

Baca Juga: 5 Fakta Tersangka Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Tetangga Korban dan Larikan Diri ke Hutan

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, Amir mengatakan akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terkubur di sebuah perbukitan.

Nia sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Jumat, 6 September 2024 malam saat menjajakan gorengan di kawasan Kayu Tanam.

Keluarga pun sempat mencari keberadaan Nia dibantu oleh warga.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X