Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: Tersangka Tetangga Korban, Mantan Residivis 2 Kali Masuk Penjara

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 16 September 2024 | 17:21 WIB
Fakta terbaru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Tersangka telah ditetapkan. (Istimewa)
Fakta terbaru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Tersangka telah ditetapkan. (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, menemui titik terang. 

Terbaru, tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) sudah ditetapkan polisi. 

"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu, 15 September 2024. 

Namun hingga kini pelaku masih menjadi buron. 

Baca Juga: Terungkap Tampang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman yang Buron, Identitas Pelaku Bocor di Medsos

Berikut ini sejumlah fakta terbaru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman: 

1. Pelaku Melarikan Diri ke Hutan

Pelaku IS disebut langsung melarikan diri membawa tas ransel tanpa memakai sandal saat jasad Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur pada Minggu, 8 September 2024 lalu. 

Pihak kepolisian pun melakukan berbagai upaya untuk menangkap tersangka, mulai dari membentuk tim khusus hingga melibatkan anjing pelacak. 

 

Baca Juga: 5 Fakta Tersangka Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Tetangga Korban dan Larikan Diri ke Hutan

Sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat pelarian tersangka juga telah disisir polisi. 

Tersangka yang merupakan warga lokal itu diduga memahami area pelarian, sehingga menyulitkan polisi dalam proses pencarian. 

Pihak kepolisian dibantu warga setempat kini masih menyusuri kawasan hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X