- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
Baca Juga: 4 Calon Walikota Banjar pada Pilkada 2024, di Antaranya dari Jalur Perseorangan
Dokumen Persyaratan
Selain itu, calon anggota KPPS juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan oleh KPU.
Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan yaitu sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermeterai
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani Sebagaimana Dikeluarkan Oleh Rumah Sakit, Puskesmas, Atau Klinik Dengan Pemeriksaan Kadar Gula Darah, Dan Kolestrol.
6. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol
7. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6
8. Surat keterangan partai politik (Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik)