- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah Kabupaten Ciamis Pilkada Melawan Kotak Kosong
Syarat Calon Anggota KPPS Kabupaten Pangandaran
Dilansir dari situs resmi KPU Kabupaten Pangandaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS.
Berikut rincian persyaratannya.
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 17 tahun, paling tinggi 55 tahun
- Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Baca Juga: Ini Kesepakatan DPR dan KPU jika Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika