PORTALOKA.ID - Polisi telah menetapkan pria berinisial IS (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sejumlah bukti terkait kasus pembunuhan gadis penjual gorengan berhasil ditemukan polisi.
Barang-barang tersebut tersimpan di dalam sebuah tas diduga milik pelaku yang ditemukan di kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam pada Minggu, 15 September 2024.
Disebutkan di dalam tas ransel berwarna hitam tersebut terdapat berbagai perlengkapan seperti selimut dan senjata, serta KTP milik orang tua pelaku.
"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu, 15 September 2024.
Namun, hingga kini polisi masih memburu pelaku.
Tersangka diketahui merupakan warga di kampung tetangga korban.
IS berdomisili di Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Tersangka yang merupakan warga lokal itu diduga memahami area pelarian, sehingga menyulitkan aparat dalam proses pencarian.
Pihak kepolisian dibantu warga setempat kini masih menyusuri kawasan hutam yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian tersangka.
Sebelumnya beredar informasi di media sosial terkait identitas terduga pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.