PORTALOKA.ID - IS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pihak kepolisian terus memburu tersangka.
Berdasarkan laporan warga, pihak kepolisian sempat lakukan upaya penangkapan pelaku.
Namun, pelaku berhasil lolos dan larikan diri.
Berikut Portaloka.id sajikan 5 fakta IS, tersangka penemuan jasad Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman dikutip dari berbagai sumber:
1. Tersangka Larikan Diri
Polisi telah menetapkan tersangka kasus penemuan jasad Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan tersangka IS melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
"Jadi saat kita sampai di lokasi, diduga pelaku ini langsung melarikan diri. Makanya kita masih memburu pelaku," ujar Dwi Sulistyawan.
2. Ditemukan Tas Pelaku saat Pengejaran
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan pihaknya menemukan tas pelaku yang tertinggal di gubuk yang berada di hutan saat melarikan diri.
"Hari ini, kami menemukan satu tas milik pelaku," kata Faisol.