Oleh sebab itu, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Galuh Jaya Jabodetabek juga menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya Raden Hanif Radinal.
Berikut isi press release yang diterima Portaloka.id.
Maka dengan ini, kami Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Jabodetabek dengan tegas menuntut:
1. Usut tuntas pelanggaran HAM dalam proses eksekusi dan tanggung jawab aparat kepolisian yang lalai.
2. Penegakan hukum terkait pelanggaran SEMA No. 89/K11018/M/1962 Serta prosedur eksekusi sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
3. Penyelidikan terhadap tindakan kesewenang-wenangan dalam eksekusi tersebut.
4. Penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam proses eksekusi di masa depan.
5. Pemulihan nama baik Raden Hanif dan perlindungan terhadap keluarga serta ahli warisnya.
Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Jabodetabek
13 September 2024. ***