3. Bukan Pertama Kali Lakukan Penganiayaan
Rupanya ini bukan pertama kali pelaku menganiaya korban.
Pelaku mengaku lebih dari sekali melakukan kekerasan terhadap keponakannya tersebut.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan," kata Aiptu Akhmad.
4. Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
***