Senin, 20 Juli 2026

4 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Siswi SD oleh Pamannya di Bulukumba, Pelaku Ternyata Disuruh Ibu Kandung?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 12 September 2024 | 14:52 WIB
Fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan yang dialami siswi SD oleh pamannya di Bulukumba. (X @HushWatchID)
Fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan yang dialami siswi SD oleh pamannya di Bulukumba. (X @HushWatchID)

3. Bukan Pertama Kali Lakukan Penganiayaan

Rupanya ini bukan pertama kali pelaku menganiaya korban. 

Pelaku mengaku lebih dari sekali melakukan kekerasan terhadap keponakannya tersebut.

"Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan," kata Aiptu Akhmad. 

4. Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun. 

Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X