3. Bukan Pertama Kali Lakukan Penganiayaan
Rupanya ini bukan pertama kali pelaku menganiaya korban.
Pelaku mengaku lebih dari sekali melakukan kekerasan terhadap keponakannya tersebut.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan," kata Aiptu Akhmad.
4. Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
***
Artikel Terkait
Sosok Romsi Siswa SMA di Kebumen yang Mendapat Sepeda dari Temannya, Kini Tak Lagi Jalan Kaki ke Sekolah
Harris Vriza Pamer Foto Nikah dengan Syifa Hadju, El Rumi Bereaksi: Lengah Dikit Tiba-Tiba Akad
Kangen Berat, El Rumi Minta Syifa Hadju Cepat Pulang dari New York
4 Fakta Mahasiswi UMS Asal Manokwari Naik Vario Tabrak Pikap Isuzu di Jalan Jogja - Solo Klaten, Terekan CCTV hingga Kondisi Kendaraan
4 Fakta Ayu Andriani di Mata Keluarga, Siswi SMP Tewas Digilir 4 Orang di Kuburan Cina Palembang, Jual Balon hingga Rela Rawat Tante yang Sakit
Pertemuan Terakhir Sang Ayah Sebelum Ayu Andriani Meninggal Dunia Akibat Dugaan Dibunuh dan Diperkosa 4 Pelaku di Bawah Umur di Kuburan Cina Palembang