PORTALOKA.ID - Warga Tulung, Klaten, Jawa Tengah digegerkan oleh penangkapan pekerja toko yang cabuli balita tetangga pada Jumat, 23 Agustus 2024 petang.
Tak hanya menyita perhatian warga Klaten, video penangkapan pelaku S (43) juga menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan pantauan Portaloka.id dari unggahan laman Instagram @kabar.tulung, tampak seorang pria berjaket biru digiring oleh sejumlah pria.
Wajah pelaku terlihat lebam hingga berdarah pada bagian mulut.
Berikut Portaloka.id sajikan fakta-fakta kasus Pekerja Toko di Klaten yang lakukan pencabulan anak di bawah umur dikutip dari berbagai sumber:
1. Pelaku Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi mengkonfirmasi telah melakukan penangkapan S.
Dica mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan balita.
"Ya, sudah kita tangkap. Sudah kita tetapkan tersangka," kata Dica.
2. Terancam 15 Tahun Penjara
Dica mengatakan S dijerat pasal berlapis hingga ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Ya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuh Dica Ariseno.