berita

SAH! Menteri PANRB Tetapkan Masa Perjanjian Kerja PPPK Paling Singkat 1 Tahun, Ini 5 Faktor Pertimbangannya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:25 WIB
Masa perjanjian kerja PPPK berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024. (menpan.go.id)

Jenis jabatan tertentu dianggap penting untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pencapaian tujuan strategis nasional dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Formasi CPNS 2024 Lewat Portal SSCASN, Total Ada 250.407

3. Prediksi beban kerja

Pertimbangan selanjutnya yakni apakah beban kerja pada suatu jabatan di unit organisasi diprediksi akan berkurang dalam jangka waktu dekat atau tidak.

4. Ketersediaan anggaran instansi

Anggaran instansi juga merupakan faktor penting untuk menentukan perjanjangan kontrak PPPK.

5. Batas usia pensiun

Terakhir adalah batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang akan diisi.

Hal ini menjadi pertimbangan agar masa perjanjian kerja tidak melebihi usia pensiun.

Itulah 5 dasar pertimbangan untuk menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK. ***

Halaman:

Tags

Terkini