Minggu, 19 Juli 2026

SAH! Menteri PANRB Tetapkan Masa Perjanjian Kerja PPPK Paling Singkat 1 Tahun, Ini 5 Faktor Pertimbangannya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:25 WIB
Masa perjanjian kerja PPPK berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.  (menpan.go.id)
Masa perjanjian kerja PPPK berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024. (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan peraturan terkait pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Hal itu tertuang dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan sejumlah aturan mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Termasuk di dalamnya terdapat aturan mengenai masa perjanjian kerja untuk PPPK.

Baca Juga: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasan Kemenpan RB Soal Arah Kebijakan Pengadaan ASN 2024

Disebutkan dalam Pasal 60 Ayat 1, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi.

Ada sejumlah pertimbangan yang diambil dalam penentuan perpanjangan masa perjanjian kerja.

Berikut ini faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK:

Baca Juga: Setjen DPR Buka 302 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 sampai S2, Gaji Tembus Rp6 Jutaan, Cek Info Lengkapnya di Sini

1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara

Pertimbangan pertama adalah jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.

2. Jenis jabatan yang diperlukan

Yang menjadi pertimbangan selanjutnya untuk perpanjangan kontrak yakni jenis jabatan yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X