PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan peraturan terkait pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan sejumlah aturan mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Termasuk di dalamnya terdapat aturan mengenai masa perjanjian kerja untuk PPPK.
Disebutkan dalam Pasal 60 Ayat 1, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi.
Ada sejumlah pertimbangan yang diambil dalam penentuan perpanjangan masa perjanjian kerja.
Berikut ini faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK:
1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara
Pertimbangan pertama adalah jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
2. Jenis jabatan yang diperlukan
Yang menjadi pertimbangan selanjutnya untuk perpanjangan kontrak yakni jenis jabatan yang diperlukan.
Artikel Terkait
Basarnas Buka 1.389 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Banyak Dibutuhkan, Paket C Boleh Daftar, Ini Rinciannya
Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Formasi CPNS 2024 Lewat Portal SSCASN, Total Ada 250.407
Setjen DPR Buka 302 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 sampai S2, Gaji Tembus Rp6 Jutaan, Cek Info Lengkapnya di Sini
Lengkap! Persyaratan hingga Dokumen yang Wajib Diunggah di Portal SSCASN untuk Daftar CPNS 2024 Setjen DPR
Alokasi Formasi CPNS 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta, Khusus Tenaga Teknis, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan
25 Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Klaten, Kualifikasi Pendidikan Mulai D3 hingga S1, Paling Banyak Posisi Jabatan Pranata Komputer Terampil