"Kaki tersangka dilumpuhkan pada saat kita lakukan penangkapan dan mencari barang bukti, dia melakukan perlawanan."
"Dia temperamen, ibaratnya lebih berani dan tega untuk melukai seseorang," kata AKBP Warsono saat konferensi pers, Selasa, 13 Agustus 2024.
Setelah melakukan penembakan, tersangka merasa ketakutan karena dikejar warga.
Tersangka kemudian pergi ke arah sungai.
Barang bukti senapan angin juga hilang di sungai.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu butir peluru dan pakaian korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. ***