Triyanto diamankan karena melakukan penganiayaan dengan cara menembak menggunakan senapan angin terhadap Miswanto.
Korban adalah pencari rosok, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Klaten.
Peristiwa penganiayaan menggunakan senapan angin terjadi pada 1 Agustus 2024.
Miswanto selamat namun mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak.
Triyanto dilumpuhkan pada bagian kaki karena melakukan perlawan saat proses penangkapan.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menembak dengan menggunakan senapan angin."
"Kaki tersangka dilumpuhkan pada saat kita lakukan penangkapan dan mencari barang bukti, dia melakukan perlawanan."
Setelah melakukan penembakan, tersangka merasa ketakutan karena dikejar warga.
Aatu butir peluru dan pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.
Triyanto dijerat pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. ***