Triyanto diamankan karena melakukan penganiayaan dengan cara menembak menggunakan senapan angin terhadap Miswanto.
Korban adalah pencari rosok, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Klaten.
Peristiwa penganiayaan menggunakan senapan angin terjadi pada 1 Agustus 2024.
Miswanto selamat namun mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak.
Triyanto dilumpuhkan pada bagian kaki karena melakukan perlawan saat proses penangkapan.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menembak dengan menggunakan senapan angin."
"Kaki tersangka dilumpuhkan pada saat kita lakukan penangkapan dan mencari barang bukti, dia melakukan perlawanan."
Setelah melakukan penembakan, tersangka merasa ketakutan karena dikejar warga.
Aatu butir peluru dan pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.
Triyanto dijerat pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. ***
Artikel Terkait
Bikin Geger! Pemancing Menemukan Bayi Terbungkus Tas Plastik di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten
Kondisi Bayi Terbungkus Tas Plastik yang Ditemukan Pemancing di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten
Polisi Kejar Pelaku dan Cari Orangtua Bayi yang Dibuang Terbungkus Tas Plastik di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten
Kronologi Lengkap Penemuan Bayi Terbungkus Tas Plastik di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten
Bayi Terbungkus Tas Plastik di Tumpukan Sampah Tepi Sungai di Klaten Diduga Baru Lahir Kurang dari 6 Jam saat Ditemukan, Tali Pusar Masih Menempel
Tiga Motor Kecelakaan Beruntun di Klaten Terekam CCTV, 4 Orang Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pencari Rosok di Wedi, Klaten, Kaki Dilumpuhkan Timah Panas karena Melawan: Dia Temperamen