Menurut ayat tersebut pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Namun, sejumlah pihak menilai peraturan tersebut berpotensi secara tidak langsung membolehkan seks bebas di kalangan pelajar dan remaja.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis.
Dalam cuitannya, Cholil Nafis menyoroti terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Menurutnya, hal itu sama dengan membolehkan seks bebas.
"Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis tapi abai menurut agama," kata Cholil Nafis dalam cuitannya di akun X, dikutip Portaloka.id, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dosen UIN Syarif Hadayatullah itu meminta agar PP tersebut dicabut atau direvisi.
"Revisi atau cabut PP 28 tahun 2024 karena tak sesuai dengan Pancasila dan agama," tambahnya.
"Sebab tak ada agama yang memperbolehkan seks bebas," tandasnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 28 Tahun 2024 telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
PP ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***