PORTALOKA.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi, menuai kontroversi.
PP Nomor 28 Tahun 2024 sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan sistem kesehatan nasional sebagai bagian dari transformasi kesehatan.
Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yakni terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
"Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi."
Berdasarkan pasal tersebut bahwa upaya sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Adapun dalam Pasal 103 ayat (4) disebutkan pelayanan kesehatan reproduksi tersebut meliputi:
Baca Juga: Mama Gufron Ngaku Video Call dengan Malaikat Maut, Begini Reaksi MUI
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Artikel Terkait
Cara Memasak Ikan Bakar Nila dan Sambal Kecap Spesial, Rasanya Lezat Pedas Manis Gurih Bikin Ketagihan
Bosan dengan Ayam Goreng? Olah Ayam Jadi Tumis Ayam Cincang Saja, Rasanya Enak, Bikinnya Gampang, Cocok untuk Makan Siang Bareng Pak Suami di Rumah
Detik-detik Mahasiswi Pekanbaru Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas, Pelaku Bawa Mobil dengan Kecepatan Tinggi
Adu Gaya Marsha Aruan vs Syifa Hadju saat Berlibur di Bali, Sama-sama Cantik dan Seksi, Lebih Kece Mana?
Bikin Merinding, Ini Contoh Puisi Kemerdekaan untuk Lomba 17 Agustus, Singkat dan Penuh Makna
Mini Corn Dog, Ide Jajanan Sehat untuk Anak, Enak dan Bikin Kenyang, Dijual Rp2 Ribuan Untung Melimpah, Siap-siap Jadi Rebutan Bocil