Minggu, 19 Juli 2026

Mama Gufron Ngaku Video Call dengan Malaikat Maut, Begini Reaksi MUI

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 9 Juli 2024 | 22:40 WIB
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis menanggapi pernyataan kontroversial Mama Gufron (Instagram @muipusat)
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis menanggapi pernyataan kontroversial Mama Gufron (Instagram @muipusat)

PORTALOKA.ID - Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan dengan sosok laki-laki bernama Mama Gufron.

Pria tersebut kerap melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial.

Dalam video yang beredar, Mama Gufron mengatakah bahwa dirinya bisa menghidupkan orang yang sudah meninggal.

Dia mengaku door to door bersama malaikat maut untuk menghidupkan kembali orang yang sudah mati.

Baca Juga: Pantas Jadi Ketua Osis SMAN 1 Cawas Klaten, Sifat Asli FN Diungkap Keluarga dan Teman

"Harusnya mati kok hidup kembali? Door to door saya dengan malaikat maut. Saya yang tanggung jawab dunia akhirat. Hidupkan," kata Gufron.

Selain itu, Gufron juga mengaku bisa berkomunikasi bahkan video call dengan malaikat maut.

Dalam video lainnya bahkan Gufron mengaku mendapatkan tanda tangan Allah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun bereaksi atas pernyataan-pernyataan kontroversial Mama Gufron.

Baca Juga: Hujan Mulai Turun, Ini Doa saat Turun Hujan agar Banjir Tidak Datang

Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, banyak pernyataan Gufron yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

"Kami di Majelis Ulama Indonesia, setelah mengamati perkembangan di media tentang Mama Gufron yang banyak cerita-cerita, menurut saya kurang tepat dan tidak benar," kata Kiyai Cholil Nafis, dalam pernyataannya di akun Instagram MUI Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

"Oleh karena itu, majelis ulama mengatakan banyak hal yang tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, bahkan cenderung tak berdasar," lanjutnya.

Terkait hal itu, lanjut Kiyai Cholil, pihaknya akan mengkaji tentang siapa sosok Gufron.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X