PORTALOKA.ID - Menjelang tahun ajaran baru, orang tua dan siswa wajib mengetahui aturan terkait seragam sekolah.
Peraturan mengenai seragam sekolah ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut Kemendikbudristek, aturan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan hingga persaudaraan antar peserta didik.
Selain itu, aturan ini juga didesain untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Baca Juga: Siswanya Berprestasi, Inilah 10 SMA Swasta Terbaik di Bekasi, Referensi Jika Tidak Lolos PPDB 2024
Seragam sekolah terdiri dari dua jenis, yaitu pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.
Berdasarkan aturan Kemendikbudristek, selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat mengatur seragam lainnya.
Model Pakaian Seragam Nasional SD-SMA
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Siswa Putra
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Artikel Terkait
Sosok Ketua Osis SMAN 1 Cawas Klaten yang Meninggal Tersetrum saat Ulang Tahun di Mata Teman-Teman
Firasat Orang Tua Sebelum FN Ketua Osis di SMAN 1 Cawas, Klaten Meninggal Dunia Tersetrum di Kolam Sekolah saat Ulang Tahun
Menu Hajatan Pindah ke Rumah, Ini Dia Resep Gurame Asam Manis Pedas, Lihatnya Aja Bikin Ngiler
Sosok FN di Mata Keluarga, Ketua Osis SMAN 1 Cawas Klaten yang Meninggal Dunia Tersetrum di Kolam saat Ultah
Resep Sayur Tahu Krecek, Ide Masakan Harian Simpel, Pedas dan Gurihnya Bikin Ketagihan
Pantas Jadi Ketua Osis SMAN 1 Cawas Klaten, Sifat Asli FN Diungkap Keluarga dan Teman