Menurut ayat tersebut pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Namun, sejumlah pihak menilai peraturan tersebut berpotensi secara tidak langsung membolehkan seks bebas di kalangan pelajar dan remaja.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis.
Dalam cuitannya, Cholil Nafis menyoroti terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Menurutnya, hal itu sama dengan membolehkan seks bebas.
"Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis tapi abai menurut agama," kata Cholil Nafis dalam cuitannya di akun X, dikutip Portaloka.id, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dosen UIN Syarif Hadayatullah itu meminta agar PP tersebut dicabut atau direvisi.
"Revisi atau cabut PP 28 tahun 2024 karena tak sesuai dengan Pancasila dan agama," tambahnya.
"Sebab tak ada agama yang memperbolehkan seks bebas," tandasnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 28 Tahun 2024 telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
PP ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***
Artikel Terkait
Cara Memasak Ikan Bakar Nila dan Sambal Kecap Spesial, Rasanya Lezat Pedas Manis Gurih Bikin Ketagihan
Bosan dengan Ayam Goreng? Olah Ayam Jadi Tumis Ayam Cincang Saja, Rasanya Enak, Bikinnya Gampang, Cocok untuk Makan Siang Bareng Pak Suami di Rumah
Detik-detik Mahasiswi Pekanbaru Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas, Pelaku Bawa Mobil dengan Kecepatan Tinggi
Adu Gaya Marsha Aruan vs Syifa Hadju saat Berlibur di Bali, Sama-sama Cantik dan Seksi, Lebih Kece Mana?
Bikin Merinding, Ini Contoh Puisi Kemerdekaan untuk Lomba 17 Agustus, Singkat dan Penuh Makna
Mini Corn Dog, Ide Jajanan Sehat untuk Anak, Enak dan Bikin Kenyang, Dijual Rp2 Ribuan Untung Melimpah, Siap-siap Jadi Rebutan Bocil