BANDUNG, PORTALOKA.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Majelis hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli 2024.
Lalu, apakah polisi akan memberikan uang ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah?
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum
Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, dalam putusan tersebut tidak disebutkan mengenai ganti rugi dan semacamnya.
Ia menyebut, Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan.
"Dari putusan hakim tadi, tidak disebutkan mengenai ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan," kata Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Nurhadi juga mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.
"Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita akan bicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya," ujar Nurhadi.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menilai, tidak ditemukan satu pun alat bukti Pegi Setiawan pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.