Minggu, 19 Juli 2026

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 8 Juli 2024 | 14:10 WIB
Tanggapan Polda Jabar terkait putusan majelis hakil yang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.  (Instagram @letsagaints)
Tanggapan Polda Jabar terkait putusan majelis hakil yang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah. (Instagram @letsagaints)

BANDUNG, PORTALOKA.ID - Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya siap menerima keputusan majelis hakim terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dinyatakan tidak sah.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti keputusan yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Pihaknya, kata Nurhadi, akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.

"Kita akan melakukannya secepatnya," ujarnya.

Baca Juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Hotman Paris Janji Bakal Berikan Ini untuk Pegi dan Pengacara

Nurhadi mengungkap, dalam sidang putusan tersebut tidak disebutkan mengenai ganti rugi dan semacamnya. 

Ia menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan. 

"Dari putusan hakim tadi, tidak disebutkan mengenai ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan," imbuh Nurhadi.

Selagi lagi ditegaskan oleh Nurhadi bahwa pihaknya akan patuh pada keputusan hakim.

Baca Juga: Hotman Paris Janjikan Ini untuk Pegi Setiawan dan Pengacara Panca Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

"Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita akan bicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum. 

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X