BANDUNG, PORTALOKA.ID - Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya siap menerima keputusan majelis hakim terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dinyatakan tidak sah.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti keputusan yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Pihaknya, kata Nurhadi, akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.
"Kita akan melakukannya secepatnya," ujarnya.
Nurhadi mengungkap, dalam sidang putusan tersebut tidak disebutkan mengenai ganti rugi dan semacamnya.
Ia menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
"Dari putusan hakim tadi, tidak disebutkan mengenai ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan," imbuh Nurhadi.
Selagi lagi ditegaskan oleh Nurhadi bahwa pihaknya akan patuh pada keputusan hakim.
"Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita akan bicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Artikel Terkait
Bikin Cemilan Kesukaan Anak Anak, Pizza Mini Lembut dan Nampol Banget, Kalau Cuma Satu Mana Cukup
Tanpa Duri Langsung Santap! Yuk Cobain Resep Otak Otak Bandeng Lezat Gurih Lembut, dengan Kandungan Tinggi Protein
PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Hotman Paris Janji Bakal Berikan Ini untuk Pegi dan Pengacara
Hotman Paris Janjikan Ini untuk Pegi Setiawan dan Pengacara Panca Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Wisata Candramaya Pool and Resort Klaten, Nuansa Bali dengan Pemandangan Gunung, Cuma 1 Jam dari Solo dan Jogja