Minggu, 19 Juli 2026

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 8 Juli 2024 | 14:10 WIB
Tanggapan Polda Jabar terkait putusan majelis hakil yang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.  (Instagram @letsagaints)
Tanggapan Polda Jabar terkait putusan majelis hakil yang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah. (Instagram @letsagaints)

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim menilai, tidak ditemukan satu pun alat bukti Pegi Setiawan pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," ujar Eman. ***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X