Minggu, 19 Juli 2026

Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Hotman Paris Janji Bakal Berikan Ini untuk Pegi dan Pengacara

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:59 WIB
Pengacara Hotman Paris turut menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan.  (Intagram @hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris turut menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. (Intagram @hotmanparisofficial)

PORTALOKA.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut berkomentar terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli 2024. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

Itu artinya, status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum. 

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas: Penetapan Tersangka Tidak Sah

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman Sulaeman berpendapat, tidak ditemukan satu pun alat bukti Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka. 

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," lanjut Eman.

Baca Juga: Hotman Paris Janjikan Ini untuk Pegi Setiawan dan Pengacara Panca Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya. 

Mendengar kabar jika status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, Hotman Paris pun mengajak Pegi Setiawan bersama pengacaranya makan ramen bersama.  

"Saya mendapatkan kabar bahwa Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri."

"Hallo Pegi, mau nggak aku traktir ramen. Kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir di Ramen Hotmen di Jalan Satrio, yang kemarin juga Gibran makan di Hotmen Ramen," ucap Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, Senin, 8 Juli 2024. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X