"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," ujar Eman.
"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya. ***
Artikel Terkait
Tanpa Duri Langsung Santap! Yuk Cobain Resep Otak Otak Bandeng Lezat Gurih Lembut, dengan Kandungan Tinggi Protein
PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Hotman Paris Janji Bakal Berikan Ini untuk Pegi dan Pengacara
Hotman Paris Janjikan Ini untuk Pegi Setiawan dan Pengacara Panca Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Wisata Candramaya Pool and Resort Klaten, Nuansa Bali dengan Pemandangan Gunung, Cuma 1 Jam dari Solo dan Jogja
Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum