berita

Viral Kasus ODGJ Mutilasi ODGJ di Garut Bikin Geger, Begini Ketentuan Hukum Pidana Menurut Undang-Undang

Selasa, 2 Juli 2024 | 06:24 WIB
ILUSTRASI Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (Freepik)

"Untuk terduga pelaku sudah kita amankan dan proses masih berjalan,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Baca Juga: Viral, Detik-Detik ODGJ Mutilasi Temannya Sendiri di Garut Bikin Syok Warga

Lalu, bagaimana dengan perlakuan hukum terhadap seorang ODGJ yang melakukan tindak pidana?

Dikutip dari laman ditjenpas.go.id, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa (UU KJ) menyebutkan:

Pada pasal 71 ayat (1) yang menyatakan "Untuk kepentingan penegakan hukum, seorang yang terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa".

Pemeriksaan kesehatan jiwa merupakan rangkaian dari kegiatan dan pelayanan kesehatan jiwa yang diakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang.

Baca Juga: Viral! Ambulans Disuruh Berhenti saat Presiden Jokowi Lewat Padahal Bawa Pasien, Begini Respons Istana

Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Berdasarkan peraturan tersebut, seseorang yang melakukan tindak kejahatan maka harus melalui serangkaian tes kesehatan untuk mengetahui kelayakannya dalam menerima hukuman.

Mereka yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat diadili ketika melakukan tindak pidana.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 44 KUHP, “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.

Baca Juga: Viral! Bos Rental Mobil Dikeroyok Warga Hingga Tewas di Pati, Polisi Beberkan Kronologinya

Pada pasal 44 (2) KUHP, “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa”.

Dalam kasus diduga ODGJ membunuh temannya harus melalui proses pemeriksaan lebih dahulu.

Apabila pelaku terbukti seorang ODGJ maka bisa dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa.

Halaman:

Tags

Terkini