“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Bupati Herdiat.
Melalui usulan perubahan Perda ini, Pemkab Ciamis berharap pengaturan Kawasan Tanpa Rokok semakin sesuai dengan perkembangan regulasi kesehatan nasional.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong lingkungan yang lebih sehat serta meningkatkan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.***