Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Namun, MK tidak menerima permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan ruang lingkup perkara yang diajukan.***