PORTALOKA.ID - Identitas dua narapidana yang bertemu dengan Ombudsman saat sidak Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 lalu akhirnya terkuak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, keduanya adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie.
Achmad Albani dan Hasan Tjhie diketahui berada di salah satu rumah mewah Lapas Cibinong yang kemudian diklaim sebagai area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“(Telah) melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
Baca Juga: Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Temuan Kamar Mewah dengan Fasilitas Standar Apartemen
Siapa Achmad Albani dan Hasan Tjhie?
Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan warga binaan terpidana kasus korupsi PT Timah.
Pada 2024, Achmad Albani divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.
Sementara Hasan Tjhie terlibat dalam kasus yang sama dengan vonis awal 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2025, sebulan setelah vonis Achmad Albani.
Selidiki Alasan Keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie
Sarana Asimilasi dan Edukasi sendiri merupakan salah satu program pemasyarakatan di mana warga binaan akan dibina dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
Adapun proses asimilasi ini tidak bisa mengurangi masa pidana.