Pihak sekolah tidak menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini ke siswa dengan pertimbangan menjaga psikologis korban.
"Pada waktu itu kami sudah klarifikasi (ke siswa) dengan sudah kami serahkan kepada pihak pengadaan jasa satpam, dan sudah diatasi, dan itu sudah di-SP, surat SP3," terang Juhan.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Kulon Progo Terus Dikebut, 1.000 Pekerja Dilibatkan
Di sisi lain, Juhan menuturkan dia memberi tahu ke siswa tersebut bahwa perlu berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Jangan seperti ini, ini nanti bisa dijerat hukum nek njenengan wis metu (kalau kamu sudah lulus sekolah)," jelas Juhan.
"Nek kamu masih di sini, saya masih bisa melindungi, Mas, saya guru. Tapi kalau 1,5 tahun lagi kamu seperti ini tidak klarifikasi, kamu bisa terjerat hukum," tandasnya.***