Bupati Herdiat mengakui, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Baca Juga: Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan
Namun, keterbatasan fiskal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembangunan. Sebaliknya, Pemkab Ciamis akan semakin memperkuat fiscal resilience melalui penentuan prioritas belanja secara cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"APBD tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menegaskan penerapan pendekatan outcome-based budgeting, yakni memastikan anggaran tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat dan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, program dan kegiatan pemerintah daerah diarahkan agar memiliki keluaran dan dampak yang jelas, terutama terhadap kebutuhan yang paling mendesak dan prioritas pembangunan daerah.
Baca Juga: Diskominfo Ciamis Pastikan Vitamin A Tepat Sasaran, DWP Turut Perkuat Edukasi Kesehatan di Posyandu
Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 ini sekaligus menjadi pijakan bagi Pemkab Ciamis bersama DPRD untuk terus memperkuat tata kelola anggaran yang efektif, efisien, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bupati Herdiat berharap semangat kebersamaan dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD dapat terus dijaga serta ditingkatkan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan dan perlindungan dalam setiap upaya kita untuk memajukan Kabupaten Ciamis,” pungkas Bupati.***