CIAMIS, PORTALOKA.ID - Maraknya penjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Banyak persoalan yang timbul di masyarakat dipicu oleh pinjol dan lembaga keuangan ilegal.
Melihat banyaknya korban akibat pinjol ilegal, Pemerintah Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi dan edukasi pencegahan dan pengendalian pinjol dan lembaga keuangan ilegal.
Sosialisasi tersebut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Baca Juga: Satu Dekade Menahan Rindu, Kejutan BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan
Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Desa Jelat, pada Senin, 24 Agustus 2026 yang diikuti oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam kesempatan itu hadir pula anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Partai Golkar, Mohamad Ijudin, M.Pd.
Mohamad Ijudin mengungkapkan, yang melatar belakangi diadakannya sosialisasi tersebut karena banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol dan lembaga kuangan ilegal.
"Sosialisasi ini tentang judol, pinjol, termasuk di dalamnya bank emok, dan aktivitas keuangan ilegal yang merebak di masyarakat. Sasarannya adalah para tokoh masyarakat dan tokoh agama," jelas Mohamad Ijudin.
Baca Juga: Diskominfo Ciamis Pastikan Vitamin A Tepat Sasaran, DWP Turut Perkuat Edukasi Kesehatan di Posyandu
Anggota Komisi A DPRD Ciamis ini mengungkapkan, banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online, bank emok dan judi online.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terutama di dalam keluarga. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang rumah tangganya hancur.
Selain itu, lanjut Ijudin, pinjol ilegal juga menimbulkan konflik sosial yang meresahkan masyarakat.