PORTALOKA.ID - Kebijakan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi penuh waktu dinilai membawa keuntungan bagi daerah.
Beban anggaran belanja guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai dapat meringankan beban fiskal daerah, sebab beban gaji pegawai nantinya akan ditanggung oleh pusat.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi kebijakan tersebut yang merupakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Menurut Fikri, kebijakan tersebut merupakan terobosan strategis karena dapat meringankan beban pemerintah daerah dalam pembiayaan belanja aparatur.
Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut perlu disambut positif oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” ujar Fikr i, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.
Seperti diketahui, sebanyak 231.246 guru PPPK Paruh Waktu bakal diangkat jadi PPPK penuh waktu.
Fikri menilai penyelesaian status guru PPPK juga memberikan kepastian bagi para guru sekaligus membuka peluang penguatan sumber daya manusia (SDM) pendidikan.
Berdasarkan proyeksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebutuhan formasi guru secara nasional hingga 2026 mencapai 526.689 formasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Kuota tersebut, lanjut Fikri, akan diperebutkan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027 dari total 955.245 guru PPPK yang telah ada.
Legislator Fraksi PKS itu berharap penyelesaian status kepegawaian tidak berhenti pada guru di sekolah negeri.