PORTALOKA.ID - Pemerintah memprioritaskan enam provinsi di wilayah Kalimantan dan Sumatera sebagai prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam provinsi itu meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Penetapan enam provinsi itu didasarkan pada tingginya risiko karhutla. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi puncak risiko karhutla terjadi pada Agustus hingga September 2026.
“Pemantauan dan pengawasan ketat di daerah menjadi krusial untuk mencegah eskalasi titik api dan dampak lingkungan yang lebih luas,” demikian salah satu simpulan Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Karhutla 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Pantauan hotspot dan transboundary haze pada 1 - 20 Agustus 2026 memperlihatkan peralihan musim menyebabkan angin dominan berembus dari tenggara ke barat, sehingga dapat mendorong penyebaran karhutla.
“Sejak 6 Agustus terlihat adanya sebaran asap yang sudah melewati batas negara Indonesia - Malaysia,” tulis BNPB.
Operasi Darat Jadi Ujung Tombak
Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan fenomena El-Nino ajan terjadi hingga awal 2027. Hal ini mengakibatkan cuaca di Indonesia akan lebih kering dengan durasi waktu lebih lama.
BNPB menyatakan saat ini Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum bisa dilakukan hingga akhir Agustus karena pertumbuhan awan hujan sangat minim, sehingga operasi penanganan karhutla hanya mengandalkan operasi satgas darat dan udara.
Pemerintah saat ini menetapkan operasi satgas darat adalah ujung tumbok untuk menekan jumlah lahan yang terbakar. Untuk itu, forkopimda daerah diminta meningkatkan kekuatan, baik logistik peralatan maupun sumber daya personel.
Baca Juga: Jarak Pandang Terbatas dan Lampu Kendaraan Tak Tembus Kabut Asap, Warga Kalsel Adu Klakson di Jalan
Adapun satgas udara sifatnya mendukung satgas darat. Saat ini sudah tergelar 38 unit armada untuk mendukung operasi satgas udara yang terdiri atas 13 helikopter/pesawat patroli dan 25 water bombing.
Beberapa unit dapat digunakan secara hybrid untuk patroli dan OMC, maupun patroli dan water bombing menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Pemerintah juga menegaskan akan mencabut secara permanen peraturan daerah yang masih membenarkan pembukaan lahan dengan metode membakar.***
Artikel Terkait
2 Agenda Besar Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag, Salah Satunya Berkaitan dengan UU ASN
Keracunan MBG Terus Berulang: Pecah Dapur 3.000 Porsi, Sebarkan Manfaat Ekonominya
DPR Minta Pengangkatan Guru PPPK ke PNS juga Perhatikan Guru Madrasah Termasuk yang Berstatus Honorer
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun untuk Peralihan Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu
Pertama Kali di Ciamis! Pilkades Serentak 2026 Beralih ke Sistem Digital, Bupati: Lebih Efektif dan Transparan
Dorong Kesejahteraan Petani, MPM Muhammadiyah Kembangkan Rojolele Reborn di Klaten
Temukan Rumah dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Citra City Sentul, Nikmati Promo BRI KPR dan BRI KKB, Catat Waktunya!
Jarak Pandang Terbatas dan Lampu Kendaraan Tak Tembus Kabut Asap, Warga Kalsel Adu Klakson di Jalan
Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Padahal Ada Larangan, Pengunjung Taman Safari Indonesia Santai Buka Kaca Mobil untuk Merekam Harimau