“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” terangnya.
Persoalan tersebut yang kemudian oleh KPK masuk dalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Juga: QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Jalur Mandiri Unsoed
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri yang melibatkan unsur pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.***